Laporan hasil Kegiatan Polisi Pamong Praja 1. DASAR HUKUM : Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2020, Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan M
Laporan hasil Kegiatan Polisi Pamong Praja
Laporan hasil Kegiatan Polisi Pamong Praja
1. DASAR HUKUM :
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2020, Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat Pasal 3 ayat 4 butir ke 3 ( Penertiban )
2. WAKTU PELAKSANAAN KEGIATAN :
Hari : Rabu
Tanggal : 31 Juli
2024
Pukul : 10.00 wib s/d 12.00 wib
3. JENIS KEGIATAN :
Penertiban pengemis dan peminta sumbangan liar
4. JUMLAH PERSONIL :
Personil Pol. PP yang melaksanakan Tugas berjumlah 5 (Lima) Orang ,di pimpin oleh KABID P3D POL PP MEMPAWAH,serta di dampingi oleh:KASI BINWASLUH POL PP MEMPAWAH dan KASI LIDIK POL PP MEMPAWAH.
Anggota:
1. HASANNUDIN
2. UTIN KIKI
3.HARIES
4.TRI BOWO
5.PARIONO
5. LOKASI KEGIATAN :
Kecamatan Mempawah Hilir.
6. HASIL KEGIATAN :
Penertiban Pengemis,Pengamen dan Peminta Sumbangan Liar/Tanpa Izin di sekitar Wilayah Kecamatan Mempawah Hilir,kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan atas laporan Masyarakat,yang merasa resah dengan segala kegiatan yang dilakukan oleh sekelompok atau pun perorangan,yang melakukan suatu kegiatan dengan cara yang tidak sesuai aturan/ memaksa.
Turut serta dalam kegiatan Penertiban tersebut:
– Dinas Sosial Mempawah,yang di pimpin oleh KABID DINSOS MEMPAWAH.
Penertiban ini berjalan Tertib, Aman dan Lancar.
Demikian disampaikan, sebagai laporan
Kasat Pol. PP Kabupaten Mempawah
Kuntum Indah Pertiwi Ningsih,S.IP.M.Si.